Selamat Datang LAMDIK!!!

Penjaminan Mutu Eksternal di Indonesia menghangat dengan diluncurkannya secara resmi 5 (lima) Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) oleh BAN PT pada Jum'at (31/12). Kelima LAM tersebut adalah LAM Teknik, LAM Kependidikan, LAMEMBA, LAM Infokom, dan LAMSAMA. Berdirinya kelima LAM tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi, yang pada intinya bahwa Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Seusai diresmikannya kelima LAM tersebut, akreditasi program studi tidak lagi dilakukan oleh BAN PT, melainkan oleh LAM sesuai dengan lingkup keilmuan. Untuk program studi lingkup kependidikan, akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Lamdik merupakan lembaga badan hukum yang memiliki kewenangan dan perangkat untuk melakukan akreditasi program studi lingkup kependidikan.

Salah satu perangkat penting yang telah dimiliki oleh Lamdik adalah instrumen akreditasi.Instrumen tersebut telah disahkan melalui Peraturan BAN PT Nomor 10 Tahun 2021 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi Program Sarjana Lingkup Kependidikan. Berikut instrumen tersebut.

Sebagai gambaran kasar pengisian instrumen tersebut, Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, berkesempatan mengikuti uji petik dengan mengisi instrumen akreditasi Lamdik sebelum disahkan oleh BAN PT, sebagaimana borang berikut (silahkan unduh).