Mengacu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013, Tugas Pokok dan Fungsi Program Studi sebagai berikut.
Tugas Pokok Program Studi PIAUD
-
Menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Pendidikan Islam Anak Usia Dini).
Fungsi Program Studi PIAUD
-
Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik pada tingkat Sarjana (S1);
-
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
-
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
-
Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
-
pelaksanaan administrasi dan pelaporan.