Lama Ditunggu, Kemenag Akhirnya Luncurkan STPPA

Jakarta (24/6) akhirnya Kementerian Agama menetapkan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) untuk satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal. Standar ini merupakan panduan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal. STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.

Selanjutnya, satuan Pendidikan di RA diharapkan mengacu pada standar tersebut dalam mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Lebih lanjut, satuan Pendidikan RA juga diharapkan mengacu standar tersebut dalam pengembangan kurikulum RA.

Dalam standar yang dikeluarkan Kementerian Agama tersebut hanya mengatur tingkat pencapaian perkembangan anak rentang usia 4-5 dan 5-6 tahun. Sebagaimana diketahui, pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.

Sedangkan perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. Perkembangan itu sendiri merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Untuk mengoptimalkan pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa, serta Pendidikan RA yang bermutu.

Download Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) Kementerian Agama 2021